Menurutnya, pelayanan 24 jam menjadi keharusan, terutama untuk puskesmas rawat inap, karena masyarakat tetap membutuhkan akses layanan kesehatan, khususnya dalam situasi darurat.
Oleh sebab itu, tenaga medis diminta tetap siaga dan menjalankan tugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk puskesmas rawat inap ini, tenaga medis harus siaga 24 jam. Sistemnya bisa dilakukan dengan pembagian shift agar pelayanan tetap optimal dan petugas juga tetap terjaga kondisi kesehatannya,” tegasnya.
BACA JUGA : Bea Cukai Bengkulu Sita Lebih 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Gencarkan Operasi Pasar
Fokus Pelayanan Darurat dan Pemantauan Warga
Selain menyiagakan pelayanan medis di fasilitas kesehatan, Dinkes Rejang Lebong juga menginstruksikan seluruh puskesmas agar lebih proaktif memantau kondisi kesehatan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.








