BACA JUGA: Jelang Batas Waktu KPK, Sekitar 160 Pejabat Pemprov Bengkulu Belum Laporkan LHKPN
Mengacu pada Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan bahwa penetapan jadwal libur sekolah ini telah disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, kebijakan yang berlaku di daerah tetap selaras dengan kalender pendidikan nasional.
“Penetapan jadwal ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, sehingga aturan libur yang berlaku di daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Ilham.
Selain mengumumkan jadwal libur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu juga mengimbau para siswa agar memanfaatkan masa libur dengan kegiatan yang bermanfaat.








