Dengan mekanisme tersebut, seluruh perusahaan yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
“Seluruh item kegiatan sudah tercantum secara jelas di e-katalog. Perusahaan yang berminat tinggal mendaftarkan diri dan mengikuti lelang secara profesional,” ujar Erik, dikutip dari KORANRB.ID.
Lebih lanjut, Erik menuturkan bahwa anggaran Rp1,9 miliar tersebut telah dirancang untuk mencakup berbagai kebutuhan utama pengelolaan sampah.
Mulai dari pembayaran gaji petugas kebersihan, biaya operasional pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga pengolahan sampah di TPA agar tidak terus menumpuk.
Tantangan Anggaran dan Skema Gaji
Meski demikian, Erik mengakui anggaran yang tersedia belum sepenuhnya ideal untuk menopang pengelolaan sampah selama satu tahun penuh.








