Ia menyoroti minimnya informasi detail mengenai kondisi kendaraan yang dijual.
“Apa saja unit randis yang dijual itu dan seperti apa kondisinya tidak tergambar dengan rinci, sementara teknis lelang di website KPKNL tidak saat proses berjalan bisa diakses,” tegasnya.
Kritik juga datang dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Wakil Ketua Komisi II DPRD, Firmansyah, mengaku pihak legislatif tidak menerima koordinasi resmi dari BPKD terkait pelaksanaan lelang tersebut.
Akibatnya, DPRD tidak mengetahui secara detail kondisi kendaraan yang telah dihapuskan dari aset daerah.
Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah daerah meningkatkan transparansi, terutama karena pengelolaan aset berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.








