Saat ini, proses tersebut masih berada dalam tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Bengkulu sebelum dilepas ke publik melalui mekanisme resmi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses lelang mengikuti aturan yang berlaku.
Namun demikian, besaran hasil penjualan dibandingkan jumlah unit yang dilepas memunculkan pertanyaan mengenai nilai ekonomis aset yang dihapuskan.
BACA JUGA: Jembatan Gantung Rena Jaya Ambruk, Truk Sawit Terperosok ke Sungai Serangai
Kritik Transparansi dan Minim Koordinasi
Di sisi lain, Direktur LSM Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD) Bengkulu, Edyanto Sunarto, menilai proses lelang perlu dibuka secara lebih transparan kepada masyarakat.








