Apabila masa berlaku SIM habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, pemilik diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Begitu pula dengan pajak kendaraan, keterlambatan di luar masa dispensasi akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini dan tetap menjadi pengguna jalan yang tertib, taat aturan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Melalui pengumuman resmi ini, Satlantas Polres Bengkulu Selatan berharap pelayanan publik tetap berjalan adaptif sekaligus mendorong kesadaran hukum demi terciptanya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.








