Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan, IPTU Muklis Syayuti, menjelaskan bahwa pihaknya tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM atau jatuh tempo pajak kendaraannya bertepatan dengan tanggal tersebut.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan pajak kendaraan jatuh tempo pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, diberikan kesempatan untuk melaksanakan perpanjangan dan pembayaran pada tanggal 18 dan 19 Februari 2026,” jelasnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Masa Dispensasi Tanpa Sanksi
Ia menegaskan bahwa dispensasi ini bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan akibat keterbatasan layanan selama hari libur nasional.








