Angkutan batu bara hanya boleh menggunakan truk dua sumbu dengan konfigurasi 1–2, seperti Colt Diesel atau Truk PS. Kapasitas maksimal kendaraan ditetapkan 12 ton, terdiri dari berat kosong 4 ton dan muatan maksimal 8 ton.
“Langkah ini kami ambil untuk melindungi aset jalan provinsi dan nasional yang baru diperbaiki agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih,” ujar Hendri.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Bengkulu bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menyiapkan skema pengawasan berlapis.
Penjagaan dilakukan di Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, sebagai pintu masuk utama kendaraan dari arah Lubuk Linggau dan Jambi.








