Menurutnya, pembatasan waktu operasional ini bertujuan memisahkan arus kendaraan berat dengan kendaraan umum.
Selama ini, konvoi truk batu bara di siang hari kerap menghambat aktivitas masyarakat dan bahkan memicu kemacetan parah.
“Sering kali kendaraan tambang melintas beriringan sehingga kendaraan umum tidak bisa bergerak. Dengan pengaturan ini, aktivitas masyarakat pada siang hari dapat berjalan lebih lancar,” jelasnya.
Spesifikasi Kendaraan dan Pengawasan Ketat
Selain pembatasan jam, Dishub Provinsi Bengkulu juga menetapkan spesifikasi teknis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi.
BACA JUGA: Tak Ada Terompet dan Kembang Api, Gubernur Bengkulu Ajak Warga Isi Tahun Baru dengan Doa








