BACA JUGA : Pelantikan Pejabat Eselon II Bengkulu Dijadwalkan Januari 2026, Ini Pertimbangannya
Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha pertambangan dan jasa angkutan.
Jam Operasional Dibatasi Malam Hari
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri Kurniawan SE MM, menegaskan bahwa angkutan batu bara hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan tambang dilarang melintas di seluruh jaringan jalan provinsi maupun nasional di Bengkulu.
“Angkutan batu bara dilarang keras melintas siang hari. Aturannya jelas dan sudah ditetapkan melalui surat edaran gubernur,” tegas Hendri, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








