Ia mempertanyakan apakah perusahaan sudah menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana diwajibkan undang-undang.
“Pemkab, Pemprov, dan Inspektur Tambang harus segera menilai dokumen lingkungan PT RSM, apakah sesuai komitmen atau tidak. Kita mempertanyakan dokumen reklamasi, apakah sudah ada atau belum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jelas mewajibkan perusahaan menyusun rencana reklamasi, melakukan pemulihan, dan menjaga keseimbangan lahan selama aktivitas tambang berlangsung.
Persiapan reklamasi juga wajib dilakukan jauh sebelum izin berakhir.








