Mereka menilai aktivitas perusahaan lebih banyak merugikan masyarakat daripada memberi manfaat.
“IUP PT RSM akan berakhir 2026. Kami meminta pemerintah tidak lagi memberi izin baru, karena dampak aktivitas tambang sudah kami rasakan,” ungkap Dedi.
BACA JUGA : JPU Periksa 15 Saksi, Skandal Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Makin Terbuka
Di sisi lain, persoalan lain yang tak kalah serius adalah tidak adanya reklamasi bekas tambang sejak PT RSM berhenti beroperasi pada 2023.
Lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa upaya pemulihan lingkungan.
Pengamat Lingkungan Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, menyoroti minimnya transparansi PT RSM.








