“Sudah terjadi kegaduhan karena lahan warga retak dan amblas akibat aktivitas tambang PT RSM. Belum lagi sampai sekarang PT RSM tidak melakukan reklamasi padahal tambang sudah tidak beroperasi lagi,” tegas Dedi.
Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan memfasilitasi proses ganti rugi.
“Kami sangat berharap APH bisa membantu menagih ganti rugi. Kondisi kami sekarang benar-benar terdampak,” tambahnya.
Desakan Penghentian IUP dan Sorotan Reklamasi Mangkrak
Warga juga mendesak Pemkab Bengkulu Tengah, Pemprov Bengkulu, serta Inspektur Tambang untuk tidak lagi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RSM yang akan berakhir pada 2026.








