Untuk Kabupaten Rejang Lebong, biaya pelunasan tersebut mencapai Rp22.869.922, sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Sosialisasi Aturan Baru dan Respons Jamaah
Pihak Kemenhaj Rejang Lebong telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut kepada para calon jamaah.
Sosialisasi ini penting agar jamaah memahami alasan perubahan kuota serta dampaknya terhadap jadwal keberangkatan mereka.
“Dari sosialisasi yang kami lakukan, para CJH mengaku sudah menerimanya, meskipun ada beberapa yang kecewa dengan peraturan baru ini, karena keberangkatan mereka ke tanah suci terpaksa ditunda,” ungkap Aditiawarman.








