Perubahan tersebut mengatur ulang mekanisme penetapan kuota haji di seluruh daerah di Indonesia.
“Berdasarkan kebijakan baru terkait keberangkatan haji, maka pada musim haji 2026 nanti Kabupaten Rejang Lebong mendapat kuota sebanyak 13 orang, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang bisa ratusan orang,” ujar Aditiawarman, dikutip dari Antaranews.com.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat nasional sehingga semua daerah mengalami penyesuaian dengan besaran berbeda-beda.
Dalam konteks Rejang Lebong, kuota yang hanya berjumlah 13 orang tersebut kemudian menyisakan persoalan baru, yaitu banyaknya calon jamaah haji (CJH) yang memilih menunda keberangkatan.
Hanya Tiga Jamaah Siap Berangkat, Sisanya Menunda
Aditiawarman mengungkapkan bahwa dari total 13 kuota, hanya tiga jamaah yang memastikan diri siap berangkat.








