Dengan sistem perankingan provinsi, persaingan untuk mendapatkan kursi haji menjadi semakin ketat karena melibatkan seluruh pendaftar dari kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji (Siskohaj), tercatat lebih dari 3.500 warga Bengkulu Utara telah memiliki rekening haji dan masuk daftar tunggu.
Dengan kuota yang terbatas dan fluktuatif, estimasi masa tunggu bagi pendaftar baru diperkirakan bisa melampaui 50 tahun.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama dan membutuhkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan kuota yang kini berlaku,” pungkas Hamid.
Pemerintah daerah pun berharap regulasi ke depan dapat lebih berpihak pada pemerataan kesempatan, agar antrean panjang tidak semakin membebani calon jemaah haji di Bengkulu Utara.








