Sebagian jemaah memilih menunda karena belum siap secara finansial maupun mental.
“Yang mundur pasti ada. Karena prediksi awal mereka berangkat tiga atau empat tahun lagi, tiba-tiba dipercepat tahun 2026. Tidak semua langsung siap,” tandas Intihan.
Meski demikian, Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami arah kebijakan baru ini.
Dengan sistem kuota provinsi, pemerintah berharap penyelenggaraan haji ke depan semakin adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh jemaah.








