“Jadi, waiting list itu sekarang dihitung berdasarkan nomor urut provinsi, bukan lagi kabupaten atau kota,” ujar Intihan, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Akhiri Kesenjangan Antardaerah
Lebih lanjut, Intihan menjelaskan bahwa sistem lama menimbulkan ketimpangan masa tunggu antarwilayah di Provinsi Bengkulu.
Akibatnya, jemaah yang mendaftar di daerah tertentu harus menunggu jauh lebih lama dibanding daerah lain.
“Selama ini terjadi kesenjangan. Jemaah Kota Bengkulu yang mendaftar tahun 2012–2013 baru akan berangkat 2026. Sementara di kabupaten seperti Kaur, Seluma, Lebong, dan Bengkulu Tengah, pendaftar tahun yang sama sudah berangkat lima sampai enam tahun lalu,” jelasnya.








