BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia memasuki babak baru seiring terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Mulai musim haji 2026, sistem antrean jemaah resmi tidak lagi menggunakan kuota kabupaten/kota, melainkan sepenuhnya berbasis kuota provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bengkulu, Dr. H. Intihan, SAg, MH, MM, menegaskan perubahan ini menjadi reformasi besar dalam manajemen keberangkatan haji.
BACA JUGA : Jelang Nataru 2026, Truk ODOL di Bengkulu Jadi Sorotan Serius BPTD
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 beserta regulasi turunannya Nomor 92 Tahun 2025, yang sekaligus menandai pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama ke Kemenhaj.








