BACA JUGA : Kadis Kesehatan Bengkulu Utara Diduga Terima Rp514 Juta, Jaksa Ungkap Fakta Baru
Kategori tersebut meliputi:
1. Masyarakat miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
2. Nelayan, khususnya yang memiliki kapal kecil dan berpenghasilan rendah.
3. Petani, terutama pelaku usaha tani skala kecil.
4. Pelaku UMKM, yang memanfaatkan LPG dalam proses produksi atau kegiatan usaha sehari-hari.
Dengan sasaran yang jelas tersebut, pemerintah berharap penyaluran LPG tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.
“Pemerintah berkomitmen menjaga pendistribusian tetap sesuai aturan agar tidak terjadi penyelewengan di tingkat pangkalan,” tegas Jasya.
Komitmen Menjaga Stabilitas Energi
Pemerintah Kota Bengkulu menilai stabilitas suplai energi rumah tangga, termasuk LPG subsidi, sangat penting untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat.








