Langkah koordinatif ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Secara tegas, pemerintah menetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi tetap berada pada angka Rp19 ribu per tabung, sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.212.B1 Tahun 2023.
Jasya menegaskan bahwa masyarakat berhak melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual di atas harga tersebut.
Selain itu, mekanisme pengawasan secara berlapis dilakukan mulai dari penyaluran di tingkat agen hingga pengawasan langsung di pangkalan.
Langkah ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga dan menjamin stok tersedia merata di seluruh wilayah Kota Bengkulu.
Empat Kategori Penerima Subsidi
Untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran, pemerintah menetapkan empat kelompok yang berhak menerima LPG 3 kilogram.








