Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diuji secara objektif.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak membentuk opini sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
BACA JUGA : Pendaftaran Paskibraka Seluma 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya
Klarifikasi dari Pihak YR
Sementara itu, YR mengakui bahwa HA berada di rumahnya saat penggerebekan terjadi. Namun ia membantah tudingan negatif yang berkembang.
Ia menyatakan bahwa HA hanya singgah untuk sahur dan di dalam rumah tidak hanya ada mereka berdua, melainkan juga anaknya.








