Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan memicu perhatian publik.
“Klien kami bukan tersangka. Saat ini baru dimintai keterangan. Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan awal,” tegas Harsana, dikutip dari KORANRB.ID.
Bantahan dan Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah
Harsana menilai tudingan yang berkembang di ruang publik terlalu jauh menyimpulkan adanya perbuatan pidana.
Menurutnya, keberadaan seseorang di dalam satu rumah tidak serta-merta dapat dijadikan bukti telah terjadi tindak perzinaan.
“Keberadaan seseorang di dalam satu rumah tidak otomatis menjadi bukti telah terjadi tindak pidana perzinahan. Perlu pembuktian materiil secara hukum,” jelasnya.








