SELUMA, RBMEDIA.ID – Polemik dugaan perzinaan yang menyeret oknum camat nonaktif di Kabupaten Seluma berinisial HA terus bergulir.
Kuasa hukum HA, Harsana, secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya melakukan tindak pidana perzinaan dengan seorang guru PPPK berinisial YR.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya belum berstatus tersangka dan proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan.
BACA JUGA: Wali Kota Bengkulu Berlakukan Jam Malam Pelajar, 13 Geng Motor Masuk Pengawasan Ketat
Kasus ini mencuat setelah HA digerebek oleh suami YR pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, di kediaman YR.








