• Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
• Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo
• Sucipto (SC), pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Asep merinci bahwa kasus ini terbagi dalam tiga klaster dugaan suap dan gratifikasi:
1. Pengurusan Jabatan:
Penerima: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono
Pemberi: Yunus Mahatma
2. Proyek Pekerjaan RSUD Ponorogo:
Penerima: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma
Pemberi: Sucipto
3. Gratifikasi Lingkup Pemkab Ponorogo:
Penerima: Sugiri Sancoko
Pemberi: Yunus Mahatma
Asep menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus berlangsung.
“Prinsipnya, siapapun yang menikmati, mengatur, atau diduga mengetahui aliran dana, akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tutupnya.








