“Pengurusan jabatan ini dalam beberapa kasus dilakukan melalui Sekda terlebih dahulu, baru kemudian ke Bupati. Pola ini yang kami cermati dalam penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa status Agus Pramono sampai saat ini adalah sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi.
Namun, KPK tetap membuka kemungkinan adanya perubahan konstruksi hukum seiring pengumpulan bukti lanjutan.
Empat Tersangka dan Tiga Klaster Kasus
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
• Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo
BACA JUGA : Mobnas Anggota DPRD Lebong Kecelakaan di Desa Magelang Baru, Ini Penyebabnya








