Menurutnya, penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut.
“Pengembalian uang tidak menghapuskan pertanggungjawaban para pihak, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Hendra, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Sejauh ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, jumlah itu masih berpotensi bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan.








