Sebelumnya, penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari tiga orang saksi dengan total mencapai Rp4.951.139.989.
Dengan tambahan tersebut, total sementara pengembalian kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Meski demikian, jumlah tersebut masih belum menutup seluruh kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian negara pada proyek pengadaan SKU PLTA Musi diperkirakan mencapai sekitar Rp13 miliar.
Pengembalian Uang Tidak Hentikan Proses Hukum
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbani SH MH, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.








