BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bengkulu Utara, Andri Faisol, dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) dengan total kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 2 Februari 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.








