“Berdasarkan aturan yang ada, dipersilakan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk melakukan upaya hukum, begitu juga dengan pihak penuntut umum,” tutur Agus Hamzah.
Putusan ini menjadi bagian penting dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Pengadilan menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Satpol PP sebagai aparat penegak perda.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan dugaan pemotongan dana honorium anggota Satpol PP yang seharusnya diterima penuh.