Namun, ia tidak dibebankan untuk mengganti kerugian negara, karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara langsung.
Sementara itu, Jaya Mirsa dijatuhi hukuman serupa yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp677 juta subsidair dua tahun penjara.
Langkah Hukum Selanjutnya
Majelis hakim dalam putusannya juga memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.
BACA JUGA : Sandra Dewi Lawan Balik, Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Kasus Korupsi Timah