Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH dalam amar putusannya menyebutkan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana honorarium anggota Satpol PP.
“Menimbang berdasarkan fakta-fakta yang terurai di persidangan, maka memutuskan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana fakta yang ada,” ujar Agus Hamzah dalam sidang terbuka, dikutip dari KORANRB.ID.
Dalam putusannya, Ahmad Rifa’i dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.