BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pemotongan honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kedua terdakwa yakni mantan Kasat Pol PP Rejang Lebong, Ahmad Rifa’i, dan mantan Bendahara Satpol PP, Jaya Mirsa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.