Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Terdakwa dinilai bersikap jujur dan mengakui perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Seluruh hal yang memberatkan dan meringankan telah kami pertimbangkan secara objektif dan dituangkan dalam putusan. Itu menjadi dasar majelis dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” tutup Sahat.
Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi di sektor perbankan, khususnya yang melibatkan dana negara dan merugikan masyarakat luas.








