Majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai pejabat perbankan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Perbuatan tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik negara.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
BACA JUGA : RBMG Perkuat Sinergi dengan Pemkot Bengkulu, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Hal memberatkan antara lain tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa serta penggunaan sebagian dana hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan aktivitas judi online.








