Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta jo Pasal 55 KUHP, maka majelis memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ungkap Sahat dalam persidangan, dikutip dari KORANRB.ID.








