BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis tegas terhadap terdakwa Fandi, mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank plat merah di Bengkulu, dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana perbankan.
Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, terdakwa divonis hukuman penjara selama 7 tahun atas perbuatannya yang terbukti merugikan keuangan negara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp400 juta.
BACA JUGA: Kasus Mega Korupsi Tambang Bengkulu Masuk Meja Hijau, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








