BACA JUGA : PPPK Bengkulu Tengah Resah Gaji November Belum Dibayar, BKD: Menunggu Dana Masuk Kasda
Dokumen itu dinilai tidak lengkap karena tidak mencantumkan desain elektrikal dan tidak melibatkan masyarakat penerima manfaat dalam proses perencanaan.
“Kasus ini masih kami dalami. Desain teknis kegiatan dinilai tidak sesuai aturan, dan pelaksanaan di lapangan diduga menyalahi prosedur,” ungkap Fuad.
Selain memeriksa Kopli Ansori dan Dedi Haryanto, penyidik juga telah memanggil puluhan saksi lainnya, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat Dinas Perkim, serta masyarakat penerima bantuan.
Hingga kini, penyidik telah melakukan sembilan titik penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.








