“Penyidik Subdit Tipikor masih melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun pengumpulan alat bukti. Untuk saat ini, Kopli masih berstatus sebagai saksi,” jelas Andy.
Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menambahkan bahwa kegiatan bedah rumah tersebut bersumber dari APBD Lebong tahun 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,1 miliar.
Program ini diduga bermasalah dari sisi perencanaan hingga pelaksanaan.
Pemeriksaan Berlanjut, Puluhan Saksi Sudah Diperiksa
Menurut Fuad, penyidik tengah mendalami penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program bedah rumah.








