“Aturan yang ada, menghindari penunjukan kepsek tanpa dasar kompetensi yang jelas,” tegasnya.
Klarifikasi Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dikbud Lebong, Fakhrurrozi, memberikan penjelasan.
Ia menyebut bahwa Kepsek dengan golongan III/B yang dilantik merupakan kepala sekolah lama yang hanya mengalami rotasi jabatan.
Menurutnya, ketentuan minimal III/C berlaku bagi calon Kepsek baru, bukan bagi mereka yang sudah menjabat sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa syarat lain dalam regulasi meliputi usia maksimal 56 tahun serta larangan menjabat dua periode, kecuali memiliki sertifikat pendidik.








