Di sisi lain, beredar isu bahwa sejumlah calon Kepsek diminta menyerahkan uang oleh pihak tertentu.
Isu ini berkembang cepat di tengah masyarakat dan memicu tanda tanya besar terkait transparansi proses seleksi.
Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Feri Vahleka, menegaskan bahwa persyaratan pengangkatan Kepsek bukan sekadar formalitas administratif.
BACA JUGA: Dana Desa 2026 Dipermudah, Rp42,6 Miliar Siap Cair ke 148 Desa di Mukomuko
“Persyaratan yang dibuat harus diikuti,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menambahkan, jika prosedur memang dilanggar, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip tata kelola pendidikan yang akuntabel.








