Langkah ini diambil agar transisi status tidak mengganggu ritme kerja maupun efektivitas pelayanan di instansi masing-masing.
“Tugasnya disesuaikan dengan pekerjaan sebelumnya. Karena status mereka masih kontrak satu tahun, maka pola kerja tetap relevan dengan kebutuhan OPD,” jelasnya.
Setelah masa kontrak berakhir, kinerja PPPK Paruh Waktu akan kembali ditinjau.
Apabila dinilai memenuhi target dan dibutuhkan oleh instansi, kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan bekerja dengan baik dan profesional. Kinerja akan menjadi pertimbangan utama,” pungkas Herwan.
Melalui sistem kontrak dan evaluasi ini, Pemprov Bengkulu berharap PPPK Paruh Waktu dapat bekerja optimal, disiplin, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan.








