BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Mulai Benahi Pasar Panorama, PKL Diberi Tenggat 3 Hari
Sebaliknya, status tersebut justru menuntut disiplin dan kinerja yang terukur.
“Ya, tentu mereka sudah ada kontrak kerja yang harus dipatuhi. Ketika menandatangani kontrak tersebut, artinya mereka siap menjalankan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan,” ujar Herwan, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Kontrak Kerja Satu Tahun dan Evaluasi Berkelanjutan
Lebih lanjut, Herwan menjelaskan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala.
Evaluasi ini tidak hanya dilakukan di akhir masa kontrak, melainkan dipantau secara rutin oleh pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).








