BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme aparatur dengan melakukan pengawasan dan evaluasi ketat terhadap 4.367 tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025 lalu.
Meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ribuan PPPK tersebut tetap terikat kontrak kerja dan tidak lepas dari penilaian kinerja secara berkala.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, SKM, MKes, MSi, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk pengangkatan permanen tanpa tanggung jawab.








