“Gerakan penanaman pohon ini kita lakukan setelah melihat dampak bencana alam di Sumatra beberapa waktu lalu yang diakibatkan penebangan hutan besar-besaran,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa program ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu tertanggal 22 Desember 2025, yang mengatur kewajiban penanaman pohon bagi para pelaku usaha di wilayah Bengkulu.
Pada tahap awal, Pemkab Rejang Lebong menargetkan penanaman sebanyak 10.000 batang pohon di berbagai lahan kritis.
Program ini rencananya akan dilaunching langsung oleh Gubernur Bengkulu secara serentak di 10 kabupaten/kota pada 30 Desember 2025.








