Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, tidak ditemukan adanya sertifikat ganda atas lahan tersebut.
“Kami hanya memfasilitasi sesuai kewenangan. Jika masyarakat memiliki bukti, silakan dibuktikan melalui pengadilan atau jalur hukum lainnya. Namun terkait sertifikat ganda, kami pastikan itu tidak ada,” tegas Euis.
Ia menambahkan, ATR/BPN Kota Bengkulu akan melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan kejelasan status lahan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Warga Ajukan Klaim Kepemilikan
Di sisi lain, salah seorang warga bernama Soni mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut.








