Ia menjelaskan, Pemprov Bengkulu mengedepankan prinsip kehati-hatian agar pembangunan fasilitas pendidikan strategis ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, setiap klaim warga akan dikaji secara menyeluruh berdasarkan bukti otentik dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, Herwan menegaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat memiliki tujuan besar untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Namun, tujuan tersebut harus tetap sejalan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga.
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2026 Belum Jelas, Ini Penjelasan BKPSDM Bengkulu Tengah
ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Sertifikat Ganda
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Sarifah, menegaskan bahwa polemik kepemilikan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas.








