Ia mempertanyakan konsistensi penerapan aturan, terlebih beredar informasi adanya peserta lain dengan usia serupa yang tetap dilantik.
“Kalau ternyata ada yang dilantik dengan usia 58 tahun atau lebih, saya merasa sangat dizalimi. Saya hanya menuntut keadilan atas pengabdian saya selama 11 tahun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dispora maupun BKD Provinsi Bengkulu terkait pembatalan pelantikan tersebut.
Polemik ini pun mulai menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga honorer yang berharap kepastian dan keadilan dalam proses rekrutmen aparatur negara.








