BACA JUGA : Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya
Mereka merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan masuk dalam database nasional, namun belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK tahap sebelumnya.
“Usulan sudah kami kirim ke BKN dan saat ini masih menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) sebelum mereka bisa ditempatkan di masing-masing OPD,” terang Deddy.
Pemkab Seluma berharap kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini dapat memberikan kepastian kerja dan penghasilan bagi tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi perkantoran.
Pemkab Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Deddy menegaskan, Pemkab Seluma terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi jangka panjang agar pembiayaan gaji PPPK paruh waktu dapat lebih ideal.