Menurut Deddy, langkah ini merupakan upaya realistis agar daerah tetap bisa mempekerjakan tenaga PPPK tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.
“Nantinya pembayaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OPD masing-masing. Meski tidak sesuai UMP, kami ingin memastikan mereka tetap mendapat imbalan yang proporsional dan tidak memberatkan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu seharusnya bersifat fleksibel dan tidak terpaku sepenuhnya pada aturan nominal yang ditetapkan pusat.
Dengan demikian, setiap OPD diberi ruang menyesuaikan besaran gaji berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia.
280 Formasi PPPK Paruh Waktu Menunggu Penempatan
Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Seluma, terdapat sekitar 280 formasi PPPK paruh waktu yang telah diajukan dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).